DPRD Medan Nilai Wali Kota ‘Biarkan’ Penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang

topmetro.news, Medan – Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, mengaku kecewa terhadap sikap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang dinilai membiarkan aktivitas penimbunan Hutan Mangrove oleh PT Desi Berkah Utama (DBU) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Dia mengaku, berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan bersama DPRD dan pihak Pemko Medan, Selasa (7/10/2025), aktivitas penimbunan tersebut terbukti tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK (Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi).

Namun, hingga saat ini, aktivitas penimbunan masih terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah kota. “Kita sangat kecewa dengan sikap Wali Kota Medan. Jelas-jelas kegiatan ini melanggar aturan, tapi tidak juga dihentikan. Pemko terkesan membiarkan penimbunan Hutan Mangrove oleh PT DBU terus berlanjut,” tegasnya, Kamis (9/10/2025).

Ia mengaku telah melaporkan persoalan ini secara langsung kepada Wali Kota Rico Waas melalui pesan pribadi, namun tidak mendapat tanggapan. “Saya sudah hubungi Pak Wali lewat WhatsApp pribadi, tapi tidak ada respon sama sekali,” bebernya.

Hadi menduga diamnya Wali Kota dalam menyikapi persoalan ini disebabkan adanya tekanan atau pengaruh dari pihak-pihak tertentu yang diduga membekingi perusahaan. “Kalau Wali Kota takut sama pengusaha, lebih baik mundur saja. Buat apa jadi Wali Kota kalau tidak bisa melindungi lingkungan dan rakyatnya?” tegasnya lagi.

Ia menjelaskan, aktivitas penimbunan tersebut telah berlangsung selama sekitar satu minggu dan berdampak langsung pada masyarakat. Penimbunan kawasan mangrove yang merupakan daerah resapan air menyebabkan banjir parah yang merugikan warga setempat.

“Itu Hutan Mangrove, fungsinya sebagai daerah resapan. Ketika ditimbun, aliran air terganggu dan banjir jadi lebih parah. Rakyat yang jadi korban. Pemko Medan tidak boleh tinggal diam. Penimbunan itu harus segera dihentikan, dan kawasan mangrove harus dikembalikan ke kondisi semula,” sebutnya.

Hadi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, terkait legalitas kegiatan tersebut.

“Saya sudah hubungi Kadis DLH, dan memang diakui bahwa kegiatan penimbunan itu tidak memiliki izin. Pemko berjanji akan menyurati pihak perusahaan. Tapi sekarang aktivitasnya sudah hampir selesai. Yang kami minta itu bukan cuma surat, tapi hentikan sekarang juga!” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah dihentikan, Pemko Medan harus memberikan sanksi tegas dan meminta perusahaan untuk memulihkan kembali kondisi hutan mangrove seperti semula.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment